Wapres ke Pengusaha: Jangan Mangkir Bayar THR Karyawan

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:32 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan para pengusaha jangan sampai mangkir mencairkan THR. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan para pengusaha jangan sampai mangkir mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya. Diketahui, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.

“Nah itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu dan itu juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir,” tegas Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2024).



Baca Juga: Belum Ada Aturannya, Kemnaker: THR Bagi Ojol Bersifat Imbauan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!