KPP Pratama Jakarta Menteng Satu Buka Pojok Pajak di Plaza MNC

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:04 WIB
KPP Pratama Jakarta Menteng Satu membuka Pojok Pajak di Plaza MNC pada tanggal 26 dan 27 Maret 2024. FOTO/Atikah Umiyani
JAKARTA - KPP Pratama Jakarta Menteng Satu mengadakan Pojok Pajak di Plaza MNC pada tanggal 26 dan 27 Maret 2024. Acara tersebut di resmikan oleh kepala KPP Menteng Satu, Taufik Agus Susilo dan di hadiri oleh perwakilan MNC Group yaitu Ruby Panjaitan, Kevin Sanjaya & Deni Haryadi.

Berdasarkan pantaan MNC Portal Indonesia pada Selasa (27/3/2024), Pojok Pajak hari kedua ini masih ramai dikunjungi para pegawai di ilingkungan MNC Plaza sejak pukul 10.00 WIB. Adapun layanan yang diberikan antara lain, pembuatan Elektronik Filing Identifikasi Number (EFIN), konsultasi perpajakan, dan asistensi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pemberian layanan ini berakhir pada Pkl 14.00.





Pemberian layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Satu memanfaatkan dua pendekatan terhadap WP. Pertama, pendekatan langsung kepada WP. Layanan dan asistensi di KPP ini melibatkan seluruh pegawai dan relawan pajak. Selain itu, dilakukan kolaborasi dengan berbagai pihak melalui layanan Pojok Pajak di kawasan perkantoran dan pemukiman, antara lain di Gedung MNC, Kantor Kelurahan Kebon Sirih, Pasar Gondangdia, serta Sekretariat RW 2, 8 , dan 10 Kelurahan Kebon Sirih.

Sementara yang kedua yaitu memanfaatkan media publikasi, baik cetak, elektronik, dan sosial media. Media cetak meliputi penerbitan Surat Himbauan secara massal sejak bulan Januari dan pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis. Sosial Media KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, baik Instagram, Twitter, Youtube, dan Tiktok juga terus dioptimalisasi. Publikasi konten berbentuk gambar dan video yang telah dilakukan secara intensif diyakini dapat memperluas jangkauan informasi terhadap Wajib Pajak, utamanya generasi milenial.

Kepala KPP Pratama Jakarta Menteng Satu berharap upaya yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023. Sampai dengan tanggal 26 Maret 2024, WP yang melaporkan SPT Tahunan meningkat 23% dari tahun sebelumnya dalam periode yang sama. Wajib Pajak yang belum lapor dihimbau melaporkan SPT Tahunan dalam bentuk elektronik, melalui e-filing atau e-form pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).



Sebagai informasi, Wajib Pajak (WP) orang pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi. SPT merupakan sarana WP melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban yang diperoleh pada tahun sebelumnya. WP diminta menyampaikan SPT Tahunan lebih awal untuk mengantisipasi peningkatan pengguna layanan pada akhir periode pelaporan SPT Tahunan, mengingat bahwa periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Orang Pribadi, yaitu pada tanggal 29 – 31 Maret 2024, merupakan hari libur.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More