Arus Mudik Idul Fitri Diprediksi Meningkat, Jasindo Siap Berikan Perlindungan Perjalanan
Kamis, 28 Maret 2024 - 11:57 WIB
Sebagai informasi, dalam proses klaim, dokumen yang diperlukan berbeda untuk setiap jaminan:
1. Untuk Manfaat Kecelakaan Diri: Peserta harus menyertakan Surat Dokter/Rumah Sakit yang dilengkapi dengan struk pembayaran Dokter/Rumah Sakit.
2. Untuk Manfaat Kebakaran dan Pencurian/Perampokan: Peserta harus melampirkan Foto Kejadian, Surat Keterangan RT/RW, dan Surat Keterangan Kepolisian.
Brellian menegaskan, Asuransi Jasindo berkomitmen untuk menyediakan perlindungan yang komprehensif dan layanan yang mudah diakses bagi masyarakat Indonesia.
“Melalui produk “Jasindo Mudik”, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi pemudik selama perjalanan mereka, serta melindungi mereka dari risiko yang mungkin terjadi,” tutupnya.
1. Untuk Manfaat Kecelakaan Diri: Peserta harus menyertakan Surat Dokter/Rumah Sakit yang dilengkapi dengan struk pembayaran Dokter/Rumah Sakit.
2. Untuk Manfaat Kebakaran dan Pencurian/Perampokan: Peserta harus melampirkan Foto Kejadian, Surat Keterangan RT/RW, dan Surat Keterangan Kepolisian.
Brellian menegaskan, Asuransi Jasindo berkomitmen untuk menyediakan perlindungan yang komprehensif dan layanan yang mudah diakses bagi masyarakat Indonesia.
“Melalui produk “Jasindo Mudik”, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi pemudik selama perjalanan mereka, serta melindungi mereka dari risiko yang mungkin terjadi,” tutupnya.
(akr)
tulis komentar anda