Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Pakar Soroti Maraknya Praktik Tambang Ilegal
Senin, 01 April 2024 - 12:23 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini menjadi bukti adanya praktik-praktik penambangan tidak berizin atau illegal mining yang marak terjadi di Indonesia.
Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum & Psikologi, Deolipa Yumara mengungkapkan, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin yang resmi sangat banyak ditemukan Indonesia, utamanya di Kalimantan.
“Kondisi memprihatinkan ini belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan. Padahal, dampak akibat tambang ilegal menimbulkan kerugian yang besar ditinjau dari berbagai aspek, yang utamanya adalah kerusakan lingkungan," kata Deolipa dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/4/2024).
Deolipa pun menyoroti klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan sebanyak 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dalam Surat Keputusan tentang WPR yang diberi izin per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu, disebutkan, WPR secara nasional yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare.
Deolipa menjelaskan, tercatat ada 19 provinsi yang memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan jumlah blok dan luas yang beragam, yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare, Bangka Belitung (123 WPR) seluas 8.568,35 hektare, Yogyakarta (138 WPR) seluas 5.600,05 hektare, dan Gorontalo (63 WPR) seluas 5.502,42 hektare.
Kemudian Jambi (117 WPR) dengan luas 7.030,46 hektare, Jawa Barat (73 WPR) seluas 1.867,22 hektare, Jawa Timur (322 WPR) seluas 6.937,78 hektare, Kalimantan Barat (199 WPR) seluas 11.848 hektare, Kepulauan Riau (4 WPR) seluas 127,04 hektare, Maluku (2 WPR) seluas 95,21 hektare, Maluku Utara (22 WPR) dengan luas 315,9 hektare.
Lalu, Nusa Tenggara Barat (60 WPR) seluas 1.469,84 hektare, Papua (25 WPR) seluas 2.459,16 hektar; Papua Barat (1 WPR) seluas 3.746,21 hektare, Riau (34 WPR) seluas 9.216,96 hektare, Sulawesi Tengah (18 WPR) seluas 1.407,58 hektare. Berikutnya, Sulawesi Utara (1 WPR) seluas 30,86 hektare, Sulawesi barat (3 WPR) seluas 24,91 hektare, dan Sulawesi Utara (9 WPR) seluas 335,5 hektare.
Baca Juga
Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum & Psikologi, Deolipa Yumara mengungkapkan, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin yang resmi sangat banyak ditemukan Indonesia, utamanya di Kalimantan.
“Kondisi memprihatinkan ini belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan. Padahal, dampak akibat tambang ilegal menimbulkan kerugian yang besar ditinjau dari berbagai aspek, yang utamanya adalah kerusakan lingkungan," kata Deolipa dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/4/2024).
Baca Juga
Deolipa pun menyoroti klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan sebanyak 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dalam Surat Keputusan tentang WPR yang diberi izin per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu, disebutkan, WPR secara nasional yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare.
Deolipa menjelaskan, tercatat ada 19 provinsi yang memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan jumlah blok dan luas yang beragam, yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare, Bangka Belitung (123 WPR) seluas 8.568,35 hektare, Yogyakarta (138 WPR) seluas 5.600,05 hektare, dan Gorontalo (63 WPR) seluas 5.502,42 hektare.
Kemudian Jambi (117 WPR) dengan luas 7.030,46 hektare, Jawa Barat (73 WPR) seluas 1.867,22 hektare, Jawa Timur (322 WPR) seluas 6.937,78 hektare, Kalimantan Barat (199 WPR) seluas 11.848 hektare, Kepulauan Riau (4 WPR) seluas 127,04 hektare, Maluku (2 WPR) seluas 95,21 hektare, Maluku Utara (22 WPR) dengan luas 315,9 hektare.
Lalu, Nusa Tenggara Barat (60 WPR) seluas 1.469,84 hektare, Papua (25 WPR) seluas 2.459,16 hektar; Papua Barat (1 WPR) seluas 3.746,21 hektare, Riau (34 WPR) seluas 9.216,96 hektare, Sulawesi Tengah (18 WPR) seluas 1.407,58 hektare. Berikutnya, Sulawesi Utara (1 WPR) seluas 30,86 hektare, Sulawesi barat (3 WPR) seluas 24,91 hektare, dan Sulawesi Utara (9 WPR) seluas 335,5 hektare.
tulis komentar anda