Dicecar DPR, Bahlil Akui Cabut 2.051 Izin Tambang

Senin, 01 April 2024 - 17:54 WIB
Lalu, ada perusahaan tambang yang sudah memiliki IUP untuk kebutuhan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana Saham. Namun dana hasil IPO tidak dipakai mengelola investasi yang kemudian dinyatakan pailit. Alasan pencabutan selanjutnya yaitu, pengusaha yang tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan.

Baca Juga: Heboh Soal Fee Izin Tambang Puluhan Juta, DPR Bakal Panggil Bahlil

"Kemudian RKAB 3 tahun tidak diurus. Ini syarat-syarat yang dibuat. Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan belum dikeluarkan," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!