Heboh Soal Fee Izin Tambang Puluhan Juta, DPR Bakal Panggil Bahlil
Rabu, 06 Maret 2024 - 13:55 WIB
loading...
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang soal izin tambang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Bahlil Lahadalia , terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permainan izin tambang . Diketahui, Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Baca Juga: DPR Protes Banyak Izin Tambang Dicabut, Bahlil: Kami Nggak Dzolim
Sebagaimana tengah ramai diberitakan, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
"Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil," ungkap Sugeng, dikutip Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Cabut 2.065 IUP, Bahlil Sebut Banyak Izin Tambang Digadaikan dan Dijual
Baca Juga: DPR Protes Banyak Izin Tambang Dicabut, Bahlil: Kami Nggak Dzolim
Sebagaimana tengah ramai diberitakan, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
"Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil," ungkap Sugeng, dikutip Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Cabut 2.065 IUP, Bahlil Sebut Banyak Izin Tambang Digadaikan dan Dijual
Lihat Juga :