Sita Aset Rusia Rp4.644 Triliun, IMF Wanti-wanti Barat Soal Landasan Hukum

Selasa, 09 April 2024 - 15:44 WIB
Dana Moneter Internasional (IMF) menerangkan, setiap langkah untuk merebut aset Rusia yang dibekukan, harus mendapatkan dukungan hukum. Foto/Dok
JAKARTA - Dana Moneter Internasional atau IMF menerangkan, setiap langkah untuk merebut aset Rusia yang dibekukan, harus mendapatkan dukungan hukum. Hal ini disampaikan oleh juru bicara IMF Julie Kozack pada briefing reguler pada pekan lalu.

Seperti diketahui Uni Eropa (UE) dan negara-negara G7 lainnya telah memblokir aset milik bank sentral Rusia sekitar USD300 miliar sejak dimulainya perang Ukraina pada 2022. Dari jumlah tersebut, sekitar USD211 miliar dipegang oleh clearinghouse Euroclear yang berbasis di Belgia.



Dimana pada tahun lalu dicatatkan mampu mengumpulkan hampir 4,4 miliar euro, dari bunga atas dana tersebut. Baca Juga: IMF Kembali Gelontorkan Miliaran Dolar Utang Buat Ukraina, Terbaru Rp13,8 Triliun

"Keputusan terkait dengan penyitaan aset adalah keputusan untuk otoritas negara yang relevan dan sesuai yurisdiksi," kata Kozack kepada wartawan, mengulangi pernyataan IMF sebelumnya tentang masalah ini.

IMF menekankan, dari rencana penyitaan aset Rusia tersebut yang terpenting adalah, setiap tindakan harus memiliki dasar hukum memadai. "Serta tidak merusak fungsi sistem moneter internasional," ditegaskan juru bicara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!