Nih Bedanya Uang Khusus dan Uang Rupiah yang Jadi Alat Pembayaran
Senin, 17 Agustus 2020 - 17:25 WIB
Dia melanjutkan, uang rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI. Sebagai informasi, BI menerbitkan uang khusus pecahan Rp75.000 sebagai Uang Peringatan (Commemorative Money).
"Pada usia ke-75 tahun ini, kita telah menjadi negara upper-middle income, dan 25 tahun lagi, kita harus mencapai kemajuan yang besar, yaitu menjadi Indonesia negara maju," ungkap Perry.
(Baca Juga: Uang Khusus Serba 75, Cetakannya pun Dibatasi 75 Juta Lembar Saja)
Dia mengatakan, peluncuran uang baru ini merupakan kali keempat dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Ke depannya, imbuh dia, uang khusus untuk memperingati kemerdekaan akan diterbitkan setiap 25 tahun sekali.
Sebagai informasi, Indonesia sudah pernah mengeluarkan mata uang baru setiap peringatan kemerdekaan, antara lain uang peringatan HUT Kemerdekaan ke-25 pada tahun 1970, HUT ke-45 pada tahun 1990, dan HUT ke-50 pada tahun 1995.
"Pada usia ke-75 tahun ini, kita telah menjadi negara upper-middle income, dan 25 tahun lagi, kita harus mencapai kemajuan yang besar, yaitu menjadi Indonesia negara maju," ungkap Perry.
(Baca Juga: Uang Khusus Serba 75, Cetakannya pun Dibatasi 75 Juta Lembar Saja)
Dia mengatakan, peluncuran uang baru ini merupakan kali keempat dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Ke depannya, imbuh dia, uang khusus untuk memperingati kemerdekaan akan diterbitkan setiap 25 tahun sekali.
Sebagai informasi, Indonesia sudah pernah mengeluarkan mata uang baru setiap peringatan kemerdekaan, antara lain uang peringatan HUT Kemerdekaan ke-25 pada tahun 1970, HUT ke-45 pada tahun 1990, dan HUT ke-50 pada tahun 1995.
(fai)
Lihat Juga :