Bank Umum Rawan Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru
Senin, 22 April 2024 - 10:48 WIB
OJK menerbitkan POJK 5/2024 dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.
Baca Juga: 10 Bank Bangkrut dalam 4 Bulan, Kali Ini Terjadi di Kudus
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.
"Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat," kata Dian dalam pernyataan resmi, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: 10 Bank Bangkrut dalam 4 Bulan, Kali Ini Terjadi di Kudus
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.
"Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat," kata Dian dalam pernyataan resmi, Senin (22/4/2024).
Lihat Juga :