Bank Umum Rawan Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru

Senin, 22 April 2024 - 10:48 WIB
Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: Ibu Kate Middleton Terlilit Utang Rp5,2 Miliar Imbas Bisnis Bangkrut

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!