Catat! BI Pastikan Biaya Tambahan QRIS 0,3% Bukan Dibebankan ke Pembeli

Senin, 29 April 2024 - 10:48 WIB
Bank Indonesia (BI) memastikan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% dibebankan ke pedagang, bukan ke konsumen atau pembeli. Foto/Dok
SAMOSIR - Bank Indonesia (BI) memastikan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% dibebankan ke pedagang, bukan ke konsumen atau pembeli.

Baca Juga: Jajan Mi Ayam Putri Tak Hanya Sedap, Tapi Juga Praktis dengan QRIS BRI



Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Elyana K. Widyasari mengatakan, beban biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) adalah bentuk administrasi untuk sistem IT, sehingga tidak serta merta dibebankan ke pembeli.

"Meskipun biaya itu tetap ada tapi diusahakan tetap terjangkau. Tapi ini tidak dibebankan dengan konsumen, tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara," kata Elyana dalam diskusi Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respon Bauran Kebijakan BI, Samosir, Sumatera Utara, Minggu (28/4/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!