Catat! BI Pastikan Biaya Tambahan QRIS 0,3% Bukan Dibebankan ke Pembeli

Senin, 29 April 2024 - 10:48 WIB
Baca Juga: Makin Banyak Orang Gunakan QRIS, Transaksi Tembus Rp31,65 Triliun

Respons Elyana merupakan, bentuk tanggapan dari salah satu pedagang dengan minimarket lokal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang membebankan biaya MDR ke konsumen. Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi, kasir minimarket tersebut menegaskan ke pembeli yang ingin membayar memakai QRIS akan dikenakan tambahan 0,3%.

Dengan adanya keputusan tersebut, mayoritas pembeli yang datang ke minimarket tersebut jadi membayar dengan uang cash. Padahal MDR 0,3% adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS .

BI memutuskan mengenakan tarif QRIS sebesar 0,3% bagi pelaku usaha sejak 1 Juli 2023. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.

Di sisi lain, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!