Peran Jakarta Kian Besar, Kawasan Barat Tetap Prospektif

Senin, 29 April 2024 - 20:35 WIB
Kawasan Barat tetap prospektif setelah Jakarta resmi melepaskan statusnya sebagai Ibu Kota Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
TANGERANG - Jakarta telah resmi melepaskan statusnya sebagai Ibu Kota Indonesia setelah UU DKJ (Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta) disahkan pada 28 Maret 2024 lalu. Daerah Khusus Jakarta atau DKJ akan menjadi sebutan baru untuk Jakarta ke depannya. Selepas tidak menjadi Ibu Kota Indonesia, Jakarta disiapkan menjadi kota global dan pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk menjadi kota global maka paradigma pembangunan Jakarta ke depan harus berfokus kepada economic growth atau pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing sebagai pusat finansial dan investasi dunia.

Ketua Badan Kejuruan Teknik Kewilayahan dan Perkotaan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Soelaeman Soemawinata, menyatakan, menurut teori ada 8 syarat Jakarta menuju kota global. Menurutnya, yang sudah terpenuhi hanya 3 saja, yaitu populasi yang besar, adanya perusahaan multinasional dan dominasi ekonomi nasional.

Menurutnya lagi, 5 syarat yang belum dipenuhi Jakarta Sebagai kota global yaitu terkait belum seragamnya pembangunan di Jakarta (Hi Degree of Urban Development), kemudian unsur significant and globalized financial sector tak ada. Selanjutnya unsur well developed transportation infrastructure yang kurang maksimal dan tidak simpel. Kemudian globally influential output of ideas;Innovations, or Cultural Products.



“Seperti soal urban development, Jakarta masih bermasalah dengan banjir, kawasan kumuh hingga tranportasi yang kurang terpadu. Selain itu sistem tranportasi yang ada juga belum luas pelayanannya dan tidak simpel,” jelas Soelaeman dalam Elevee Media Talk, di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Senin (29/4/2024).



Tak dipungkiri sebagian besar kota di dunia, termasuk Jakarta, pembangunannya dilakukan oleh swasta. Lihat saja di kawasan CBD Jakarta seperti Thamrin, Sudirman dan kawasan Kuningan pembangunan gedung perkantoran dan lainnya dikembangkan oleh swasta.

Demikian pula dengan kawasan Bodetabek (Bogor Depok, Tangerang, Bekasi) pembangunan yang ada dikembangkan oleh swasta. Pemerintah selaku regulator terhadap pengembangan properti harus mendorong kemudahan regulasi agar penataan lebih baik dan maksimal.

“Catatan saya, di Bodetabek hampir 50 ribu hektar pihak swasta melakukan pembangunan dengan konsep skala besar, dan berhasil mengubah wajah kawasan yang dikembangkannya. Contohnya, di sekitar Serpong, Tangerang hampir 10 ribu hektar. Selain itu juga banyak pengembangan dari 10 – 100 hektar yang dilakukan swasta di Bodetabek,” jelas Eman, nama panggilan Soelaeman Soemawinata yang juga sebagai Dewan Kehormatan Realestat Indonesia (REI).

Jakarta dan Peran Kawasan Sekitarnya
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More