Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024, Berikut Rinciannya
Kamis, 02 Mei 2024 - 06:56 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2024. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton atau meningkat dari yang angka sebelumnya, yakni 4,7 juta ton. Adapun alokasi subsidi ditujukan kepada tiga jenis pupuk, yaitu urea, NPK, dan organik.
“Menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” demikian bunyi keputusan kesatu Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 yang dikutip, Kamis (2/5/2024).
Jika dilihat lebih rinci lagi, pupuk urea ditetapkan sebanyak 4.634.626 ton, pupuk NPK 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK formula khusus, dan pupuk organik 500.000 ton. Baca Juga: Anggaran Tambahan Pupuk Subsidi Rp14 Triliun Belum Cair, Pasokan Aman?
Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 ini juga memutuskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih).
Lalu, perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar, termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 22 April 2024 ini memutuskan bahwa alokasi pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C organik kurang dari 2 persen.
Sementara dari Harga Eceran Tertinggi (HET), aturan ini menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton atau meningkat dari yang angka sebelumnya, yakni 4,7 juta ton. Adapun alokasi subsidi ditujukan kepada tiga jenis pupuk, yaitu urea, NPK, dan organik.
“Menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” demikian bunyi keputusan kesatu Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 yang dikutip, Kamis (2/5/2024).
Jika dilihat lebih rinci lagi, pupuk urea ditetapkan sebanyak 4.634.626 ton, pupuk NPK 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK formula khusus, dan pupuk organik 500.000 ton. Baca Juga: Anggaran Tambahan Pupuk Subsidi Rp14 Triliun Belum Cair, Pasokan Aman?
Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 ini juga memutuskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih).
Lalu, perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar, termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 22 April 2024 ini memutuskan bahwa alokasi pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C organik kurang dari 2 persen.
Sementara dari Harga Eceran Tertinggi (HET), aturan ini menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
Lihat Juga :
tulis komentar anda