BNI Telah Restrukturisasi Kredit Sebesar Rp119,3 Triliun
Selasa, 18 Agustus 2020 - 16:52 WIB
BNI telah menyetujui pemberian restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak Covid-19 sebesar Rp119,3 triliun. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menghadapi dampak pandemi, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI secara aktif melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang berkinerja baik, namun bisnisnya terdampak Covid-19. Langkah ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Direktur BNI Adi Sulistyowati mengatakan, hingga akhir Juni 2020, BNI telah menyetujui pemberian restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak Covid-19 sebesar Rp119,3 triliun, atau sebesar 21,9% dari total kredit.
(Baca Juga: Masif, Restrukturisasi Kredit Sudah Tembus Rp784 Triliun)
"Pemberian restrukturisasi kredit ini kami harapkan dapat meringankan beban debitur dalam melewati krisis akibat pandemi covid-19. Harapannya, saat Covid-19 dapat ditanggulangi, bisnis debitur dapat kembali ke arah yang lebih baik," ungkap Adi dalam konferensi pers virtual Paparan Kinerja Semester I/2020 BNI di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Sejalan dengan program restrukturisasi tersebut, pihak BNI memilih untuk secara konservatif memupuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
"Pada semester I ini, coverage ratio kami telah mencapai 214,1%, jauh lebih besar dibandingkan coverage ratio kami di posisi semester I 2019 yang sebesar 156,5%. Meningkatnya pencadangan kerugian ini merupakan bentuk antisipasi risiko penurunan kualitas aset di masa depan," jelasnya.
Direktur BNI Adi Sulistyowati mengatakan, hingga akhir Juni 2020, BNI telah menyetujui pemberian restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak Covid-19 sebesar Rp119,3 triliun, atau sebesar 21,9% dari total kredit.
(Baca Juga: Masif, Restrukturisasi Kredit Sudah Tembus Rp784 Triliun)
"Pemberian restrukturisasi kredit ini kami harapkan dapat meringankan beban debitur dalam melewati krisis akibat pandemi covid-19. Harapannya, saat Covid-19 dapat ditanggulangi, bisnis debitur dapat kembali ke arah yang lebih baik," ungkap Adi dalam konferensi pers virtual Paparan Kinerja Semester I/2020 BNI di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Sejalan dengan program restrukturisasi tersebut, pihak BNI memilih untuk secara konservatif memupuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
"Pada semester I ini, coverage ratio kami telah mencapai 214,1%, jauh lebih besar dibandingkan coverage ratio kami di posisi semester I 2019 yang sebesar 156,5%. Meningkatnya pencadangan kerugian ini merupakan bentuk antisipasi risiko penurunan kualitas aset di masa depan," jelasnya.
Lihat Juga :