Bank Jatim Teken Shareholder Agreement dengan Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah
Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:25 WIB
MATARAM - Proses Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk ( Bank Jatim ) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat ( Bank NTB ) Syariah memasuki babak baru. Saat ini, kedua BPD tersebut telah melakukan penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo dan Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Selain penandatanganan Shareholder Agreement, dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo. Hadir juga dalam kegiatan ini Komisaris Independen Bank Jatim Prof. Muhammad Mas’ud.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan, dengan adanya KUB, pihaknya yakin kinerja kedua bank tersebut dapat terdongkrak dengan maksimal sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ini sebuah sejarah ya dua bank kita melakukan KUB sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/pojk.03/2020. Proses ini perencanaannya sangat panjang dan kita telah menghitung bahwa dampaknya akan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak,” tuturnya, Jumat (10/5/2024).
Dalam peraturan OJK tersebut, terang Adhy, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun harus menjalin KUB dengan bank yang memiliki modal inti di atas Rp3 triliun. Untuk modal inti yang dimiliki Bank Jatim sendiri per Maret 2024 telah mencapai Rp11,12 triliun. Sehingga dengan demikian syarat yang ada pun telah terpenuhi.
“Bank Jatim memiliki pengalaman yang sangat baik dalam pengelolaan bisnisnya. Mulai dari sisi IT, human capital, dan lain sebagainya. Sehingga, dengan adanya KUB ini diharapkan juga berdampak baik terhadap kinerja Bank NTB Syariah,” paparnya.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo dan Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Selain penandatanganan Shareholder Agreement, dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo. Hadir juga dalam kegiatan ini Komisaris Independen Bank Jatim Prof. Muhammad Mas’ud.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan, dengan adanya KUB, pihaknya yakin kinerja kedua bank tersebut dapat terdongkrak dengan maksimal sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ini sebuah sejarah ya dua bank kita melakukan KUB sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/pojk.03/2020. Proses ini perencanaannya sangat panjang dan kita telah menghitung bahwa dampaknya akan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak,” tuturnya, Jumat (10/5/2024).
Dalam peraturan OJK tersebut, terang Adhy, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun harus menjalin KUB dengan bank yang memiliki modal inti di atas Rp3 triliun. Untuk modal inti yang dimiliki Bank Jatim sendiri per Maret 2024 telah mencapai Rp11,12 triliun. Sehingga dengan demikian syarat yang ada pun telah terpenuhi.
“Bank Jatim memiliki pengalaman yang sangat baik dalam pengelolaan bisnisnya. Mulai dari sisi IT, human capital, dan lain sebagainya. Sehingga, dengan adanya KUB ini diharapkan juga berdampak baik terhadap kinerja Bank NTB Syariah,” paparnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda