Bank Jatim Teken Shareholder Agreement dengan Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah
Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:25 WIB
“Ini sebuah sejarah ya dua bank kita melakukan KUB sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/pojk.03/2020. Proses ini perencanaannya sangat panjang dan kita telah menghitung bahwa dampaknya akan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak,” tuturnya, Jumat (10/5/2024).
Dalam peraturan OJK tersebut, terang Adhy, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun harus menjalin KUB dengan bank yang memiliki modal inti di atas Rp3 triliun. Untuk modal inti yang dimiliki Bank Jatim sendiri per Maret 2024 telah mencapai Rp11,12 triliun. Sehingga dengan demikian syarat yang ada pun telah terpenuhi.
“Bank Jatim memiliki pengalaman yang sangat baik dalam pengelolaan bisnisnya. Mulai dari sisi IT, human capital, dan lain sebagainya. Sehingga, dengan adanya KUB ini diharapkan juga berdampak baik terhadap kinerja Bank NTB Syariah,” paparnya.
Adapun salah satu bentuk dukungan Bank Jatim kepada UMKM adalah melalui program percepatan penyaluran dana bergulir (dagulir). Sampai dengan Desember 2023, jumlah dagulir yang telah disalurkan oleh Bank Jatim mencapai Rp475,97 miliar untuk 12.525 debitur.
Kemudian dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bank Jatim juga secara konsisten terus menjadi kontributor utama PAD Pemprov Jatim.
Pada tahun 2023, setoran dividen Bank Jatim ke Pemprov Jatim sebesar Rp407,57 miliar atau mencapai 88,64 persen dari total setoran dividen seluruh BUMD milik Pemprov Jatim. "Kami punya 12 BUMD dan puluhan anak perusahaan tapi belum maksimal, baru Bank Jatim yang sangat signifikan memperoleh pendapatan dan menopang kita," jelas Adhy.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman juga mengungkapkan, rencana pembentukan KUB Bank Jatim dengan Bank NTB Syariah sebenarnya sudah dimulai sejak lama. Diawali dengan kunjungan Bank NTB Syariah di kantor Bank Jatim pada September 2022.
Dalam peraturan OJK tersebut, terang Adhy, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun harus menjalin KUB dengan bank yang memiliki modal inti di atas Rp3 triliun. Untuk modal inti yang dimiliki Bank Jatim sendiri per Maret 2024 telah mencapai Rp11,12 triliun. Sehingga dengan demikian syarat yang ada pun telah terpenuhi.
“Bank Jatim memiliki pengalaman yang sangat baik dalam pengelolaan bisnisnya. Mulai dari sisi IT, human capital, dan lain sebagainya. Sehingga, dengan adanya KUB ini diharapkan juga berdampak baik terhadap kinerja Bank NTB Syariah,” paparnya.
Adapun salah satu bentuk dukungan Bank Jatim kepada UMKM adalah melalui program percepatan penyaluran dana bergulir (dagulir). Sampai dengan Desember 2023, jumlah dagulir yang telah disalurkan oleh Bank Jatim mencapai Rp475,97 miliar untuk 12.525 debitur.
Kemudian dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bank Jatim juga secara konsisten terus menjadi kontributor utama PAD Pemprov Jatim.
Pada tahun 2023, setoran dividen Bank Jatim ke Pemprov Jatim sebesar Rp407,57 miliar atau mencapai 88,64 persen dari total setoran dividen seluruh BUMD milik Pemprov Jatim. "Kami punya 12 BUMD dan puluhan anak perusahaan tapi belum maksimal, baru Bank Jatim yang sangat signifikan memperoleh pendapatan dan menopang kita," jelas Adhy.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman juga mengungkapkan, rencana pembentukan KUB Bank Jatim dengan Bank NTB Syariah sebenarnya sudah dimulai sejak lama. Diawali dengan kunjungan Bank NTB Syariah di kantor Bank Jatim pada September 2022.
Lihat Juga :