Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal UMKM di 2026
Rabu, 15 Mei 2024 - 21:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Pemerintah kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMKM). Semula pemerintah mensyaratkan semua produk UMKM harus sudah bersertifikat halal pada Oktober 2024, lalu diundur menjadi tahun 2026.
"Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan 1000 Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
Airlangga mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal hingga berbagai alat kesehatan.
"Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan 1000 Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
Airlangga mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal hingga berbagai alat kesehatan.
Lihat Juga :