Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal UMKM di 2026

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:43 WIB
"Itu disamakan dengan obat tradisional herbal dan yang lain. Kemudian juga produk kimia kosmetik juga 2026. Kemudian aksesoris kemudian barang gunaan rumah tangga, kemudian berbagai alat kesehatan dan juga terkait hal yang lain itu berlaku 2026," kata Airlangga.

Sedangkan, kata Airlangga, untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap Oktober 2024.

"Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1-2 miliar. Kemudian kecil penjualannya sampai dengan Rp15 miliar. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," jelasnya.

Baca Juga: Kewajiban Sertifikasi, BPJPH: Harus Cantumkan Keterangan Tidak Halal

Airlangga mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yakni karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih. Padahal ditargetkan 10 juta sertifikasi halal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!