Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal UMKM di 2026

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:43 WIB
Airlangga juga mengatakan bahwa produk dari negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah ditandanganinya Mutual Recognation Arrangement (MRA).

"Tadi dilaporkan menag sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifkasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk.

Tetapi bagi negara yang blum tandatangan MRA ini belum diberlakukan," kata Airlangga.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!