17.304 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Maret 2024 Akhirnya Keluar
Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:54 WIB
JAKARTA - Sebanyak 17.304 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak akhirnya dirilis setelah Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag 8/2024).Pelepasan puluhan ribu kontainer tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan juga Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
Dalam acara yang digelar di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta pada Sabtu (18/5/2024) tersebut, Menko Airlangga mengatakan, bahwa pelepasan kontainer merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.
Langkah ini diambil Pemerintah untuk mengatasi masalah penumpukan kontainer yang sudah berlarut sejak 10 Maret 2024 lalu, di mana pada saat itu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 belum mendapat revisi.
"Tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden kemarin untuk menyampaikan permasalahan perizinan impor. Setelah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024, pagi ini dilakukan realisasi pengeluaran barang," kata Menko Airlangga.
"Tentu kita berharap bahwa dari KPU Bea Cukai Tanjung Priok bisa merilis komoditas-komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8 Tahun 2024," tambahnya.
Lebih lanjut dirinci, hari ini pelepasan dilakukan pada kontainer milik 8 perusahaan dari sektor besi baja, tekstil, kipas, lampu, kabel fiber optik, tas dan pompa. Ada juga komponen otomotif yang diharapkan bisa mengatasi masalah supply chain.
Menteri Airlangga juga menyampaikan agar para petugas dari sejumlah pihak yang berada di pelabuhan bekerja tuntas 24 jam non stop dan tanpa pandang hari libur guna mengurai penumpukan kontainer.
"Oleh karena itu saya juga meminta kepada seluruh jajaran daripada yang ada di pelabuhan, Bea Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama, kemudian Direktur Layanan Industri, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT, untuk bekerja seperti kapal, saturday, sunday, holiday," tegas Menko.
"Jadi supaya semua kerja 24 jam mengeluarkan barang 17.000 sampai barang ini selesai. Jadi walaupun itu hari Minggu, walaupun nanti ada libur, arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan," pungkasnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Dalam acara yang digelar di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta pada Sabtu (18/5/2024) tersebut, Menko Airlangga mengatakan, bahwa pelepasan kontainer merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.
Langkah ini diambil Pemerintah untuk mengatasi masalah penumpukan kontainer yang sudah berlarut sejak 10 Maret 2024 lalu, di mana pada saat itu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 belum mendapat revisi.
"Tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden kemarin untuk menyampaikan permasalahan perizinan impor. Setelah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024, pagi ini dilakukan realisasi pengeluaran barang," kata Menko Airlangga.
"Tentu kita berharap bahwa dari KPU Bea Cukai Tanjung Priok bisa merilis komoditas-komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8 Tahun 2024," tambahnya.
Lebih lanjut dirinci, hari ini pelepasan dilakukan pada kontainer milik 8 perusahaan dari sektor besi baja, tekstil, kipas, lampu, kabel fiber optik, tas dan pompa. Ada juga komponen otomotif yang diharapkan bisa mengatasi masalah supply chain.
Menteri Airlangga juga menyampaikan agar para petugas dari sejumlah pihak yang berada di pelabuhan bekerja tuntas 24 jam non stop dan tanpa pandang hari libur guna mengurai penumpukan kontainer.
"Oleh karena itu saya juga meminta kepada seluruh jajaran daripada yang ada di pelabuhan, Bea Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama, kemudian Direktur Layanan Industri, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT, untuk bekerja seperti kapal, saturday, sunday, holiday," tegas Menko.
"Jadi supaya semua kerja 24 jam mengeluarkan barang 17.000 sampai barang ini selesai. Jadi walaupun itu hari Minggu, walaupun nanti ada libur, arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan," pungkasnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(akr)
tulis komentar anda