Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diusulkan Naik, Ini Kata Kemenhub
Minggu, 19 Mei 2024 - 17:13 WIB
JAKARTA - Industri penerbangan mengusulkan agar Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat dinaikkan untuk mengimbangi kenaikan biaya. Merespons usulan tersebut, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menyebutkan bahwa usulan itu tengah dikaji.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas revisi TBA tiket pesawat. Revisi itu dilakukan dengan menimbang komponen harga tiket pesawat yang saat ini sudah naik, terutama dari sisi nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS.
"Semuanya sedang kita bahas, yang jelas Kemenhub harus bisa menjaga keseimbangan berbagai kepentingan masyarakat pengguna maupun industri penerbangan itu sendiri," ujar Adita, Minggu (19/5/2024). Kendati demikian, Adita tidak mendetailkan mengenai pembahasan revisi tersebut. Dia pun tak memberi perkiraan waktu kapan revisi tersebut rencananya rampung. "Kita lihat nanti ya," ujar Adita.
Sebelumnya, Head Of Data & Publications INACA Gatot Raharjo mengatakan bahwa ini kenaikan biaya yang ditanggung maskapai sudah berdampak pada harga tiket. Namun, kata dia, maskapai tidak bisa sembarang melakukan penyesuaian harga tiket karena ada ancaman sanksi dari Kemenhub.
Menurut Gatot, beberapa faktor yang membuat biaya penerbangan makin tinggi adalah kenaikan harga bahan bakar, nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar AS, hingga pembebanan pajak bandara yang dimasukkan dalam komponen pembentukan harga tiket.
"Kenapa harga tiket mahal karena cost-nya lebih mahal, itu pertama fuel, maintenance, spare part, itu mahal, kemudian yang paling rentan adalah kurs kita terus melemah," papar Gatot.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas revisi TBA tiket pesawat. Revisi itu dilakukan dengan menimbang komponen harga tiket pesawat yang saat ini sudah naik, terutama dari sisi nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS.
"Semuanya sedang kita bahas, yang jelas Kemenhub harus bisa menjaga keseimbangan berbagai kepentingan masyarakat pengguna maupun industri penerbangan itu sendiri," ujar Adita, Minggu (19/5/2024). Kendati demikian, Adita tidak mendetailkan mengenai pembahasan revisi tersebut. Dia pun tak memberi perkiraan waktu kapan revisi tersebut rencananya rampung. "Kita lihat nanti ya," ujar Adita.
Sebelumnya, Head Of Data & Publications INACA Gatot Raharjo mengatakan bahwa ini kenaikan biaya yang ditanggung maskapai sudah berdampak pada harga tiket. Namun, kata dia, maskapai tidak bisa sembarang melakukan penyesuaian harga tiket karena ada ancaman sanksi dari Kemenhub.
Menurut Gatot, beberapa faktor yang membuat biaya penerbangan makin tinggi adalah kenaikan harga bahan bakar, nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar AS, hingga pembebanan pajak bandara yang dimasukkan dalam komponen pembentukan harga tiket.
"Kenapa harga tiket mahal karena cost-nya lebih mahal, itu pertama fuel, maintenance, spare part, itu mahal, kemudian yang paling rentan adalah kurs kita terus melemah," papar Gatot.
(fjo)
Lihat Juga :
tulis komentar anda