Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah
Senin, 20 Mei 2024 - 18:33 WIB
Baca Juga: Hukum Tabungan Emas dalam Islam, Bolehkah?
PT Syariah Koin Indonesia adalah salah satu perusahaan yang berhasil mendapatkan perizinan dari Bappebti. Uniknya, PT Syariah Koin Indonesia hanya fokus pada produk Tabungan Emas Syariah melalui Aplikasi Mobile (Andoid, IOS dan Website) dengan nama ShariaCoin.
“Alhamdulillah, kami fokus pada Tabungan Emas Syariah saja. Emas yang kami jual harus bisa dicetak fisiknya (minting), bisa ditarik dananya (withdrawal), atau bisa digadai (pawn/rahn) kapan saja sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkap Direktur Utama PT Syariah Koin Indonesia, Titiez Arga melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024).
Arga mengungkapkan saat ini baru perusahaannya yang menerapkan prinsip syariah dalam mengelola Tabungan Emas Syariah dengan menggunakan akad Wadiah Yad Amanah, yaitu akad titipan emas di mana perusahaan wajib menjaga emas dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang. Dalam perencanaan keuangan keluarga, lanjut Arga, ShariaCoin juga menggunakan Akad Wadiah YadDhamanah untuk Emas Pensiun dan Emas Pendidikan Syariah.
“Kami ingin generasi sekarang juga mengenal emas selain kripto dan pinjaman online karena emas ada bentuk maupun fisiknya, sudah dikenal, dan sudah terbukti aman. Jadi para pemain kripto pasti tidak sulit menggunakan aplikasi kami,” terang Arga.
PT Syariah Koin Indonesia adalah salah satu perusahaan yang berhasil mendapatkan perizinan dari Bappebti. Uniknya, PT Syariah Koin Indonesia hanya fokus pada produk Tabungan Emas Syariah melalui Aplikasi Mobile (Andoid, IOS dan Website) dengan nama ShariaCoin.
“Alhamdulillah, kami fokus pada Tabungan Emas Syariah saja. Emas yang kami jual harus bisa dicetak fisiknya (minting), bisa ditarik dananya (withdrawal), atau bisa digadai (pawn/rahn) kapan saja sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkap Direktur Utama PT Syariah Koin Indonesia, Titiez Arga melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024).
Arga mengungkapkan saat ini baru perusahaannya yang menerapkan prinsip syariah dalam mengelola Tabungan Emas Syariah dengan menggunakan akad Wadiah Yad Amanah, yaitu akad titipan emas di mana perusahaan wajib menjaga emas dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang. Dalam perencanaan keuangan keluarga, lanjut Arga, ShariaCoin juga menggunakan Akad Wadiah YadDhamanah untuk Emas Pensiun dan Emas Pendidikan Syariah.
“Kami ingin generasi sekarang juga mengenal emas selain kripto dan pinjaman online karena emas ada bentuk maupun fisiknya, sudah dikenal, dan sudah terbukti aman. Jadi para pemain kripto pasti tidak sulit menggunakan aplikasi kami,” terang Arga.
Lihat Juga :