Zonasi Penjualan Rokok Mau Diatur Pemerintah, Pedagang Teriak Matikan Usaha
Kamis, 23 Mei 2024 - 20:37 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana mengatur zona larangan penjualan rokok di dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang atau UU No. 17/2023 tentang Kesehatan atau RPP Kesehatan .Sebagaimana diketahui, dalam aturan tersebut memuat larangan penjualan rokok dengan zonasi di bawah 200 meter dari tempat pendidikan dan ruang bermain anak.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, buka suara.Menurutnya, sebelum aturan tersebut diberlakukan, perlu adanya keselarasan dengan pemangku kepentingan lantaran peraturan tersebut akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha .
“Peraturan ini akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha warung yang terdampak,” kata Ali seperti dikutip dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (23/5/2024).
Ali mengatakan, aturan tersebut akan merugikan para pedagang yang berada di dalam zonasi yang telah ditentukan. Padahal ia menilai rokok adalah barang yang legal untuk diperdagangkan, dan sudah ada pembatasan usia minimal untuk membeli rokok.
Lebih lanjut Ia menyebut Pemerintah sebaiknya menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencana aturan ini. Ia juga menegaskan, semua pihak harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi.
"Saya kira setiap regulasi harus dilakukan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan ekonomi rakyat masyarakat. Semua harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi," ungkapnya.
Sementara itu, Samsul, pedagang warung madura di Jakarta juga menolak wacana pelarangan penjualan rokok dengan zonasi steril sejauh 200 meter dari tempat pendidikan karena dipandang diskriminasi dan akan mematikan usaha mereka.
Selain itu, rencana aturan tersebut menurut Samsul juga akan menimbulkan perbedaan perlakuan bagi pedagang rokok di dalam area zonasi dengan pedagang yang berada di luar zonasi. "(Omzet) pasti jadi turun kalau aturannya seperti itu. Hal ini bukan salah dari warung yang jualan di area situ. Kok jadi kami yang kena aturannya," katanya.
Samsul mengaku peraturan ini dapat mematikan pedagang yang memang sudah berjualan di lokasi tersebut akibat terkena larangan penjualan rokok, sementara aturan ini masih sangat minim sosialisasi, sehingga berpotensi adanya miskomunikasi antara pedagang dengan petugas yang akan mengawasi aturan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, buka suara.Menurutnya, sebelum aturan tersebut diberlakukan, perlu adanya keselarasan dengan pemangku kepentingan lantaran peraturan tersebut akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha .
“Peraturan ini akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha warung yang terdampak,” kata Ali seperti dikutip dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (23/5/2024).
Ali mengatakan, aturan tersebut akan merugikan para pedagang yang berada di dalam zonasi yang telah ditentukan. Padahal ia menilai rokok adalah barang yang legal untuk diperdagangkan, dan sudah ada pembatasan usia minimal untuk membeli rokok.
Lebih lanjut Ia menyebut Pemerintah sebaiknya menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencana aturan ini. Ia juga menegaskan, semua pihak harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi.
"Saya kira setiap regulasi harus dilakukan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan ekonomi rakyat masyarakat. Semua harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi," ungkapnya.
Sementara itu, Samsul, pedagang warung madura di Jakarta juga menolak wacana pelarangan penjualan rokok dengan zonasi steril sejauh 200 meter dari tempat pendidikan karena dipandang diskriminasi dan akan mematikan usaha mereka.
Selain itu, rencana aturan tersebut menurut Samsul juga akan menimbulkan perbedaan perlakuan bagi pedagang rokok di dalam area zonasi dengan pedagang yang berada di luar zonasi. "(Omzet) pasti jadi turun kalau aturannya seperti itu. Hal ini bukan salah dari warung yang jualan di area situ. Kok jadi kami yang kena aturannya," katanya.
Samsul mengaku peraturan ini dapat mematikan pedagang yang memang sudah berjualan di lokasi tersebut akibat terkena larangan penjualan rokok, sementara aturan ini masih sangat minim sosialisasi, sehingga berpotensi adanya miskomunikasi antara pedagang dengan petugas yang akan mengawasi aturan tersebut.
(akr)
tulis komentar anda