DPI: Pengetatan Iklan Rokok Tidak Adil dan Bisa Picu PHK

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:16 WIB
Rencana pengetatan aturan iklan rokok tidak adil bagi industri penyiaran dan berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menilai bahwa rencana pengetatan aturan iklan rokok tidak adil bagi industri penyiaran. Pasalnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk industri konvensional, tapi tidak untuk platform digital.

"Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampak terhadap industri kreatif. Yang tidak enaknya lagi adalah karena yang diatur hanya kita, platform digital bebas (tanpa aturan yang ketat)," kata Ketua DPI M Rafiq di Jakarta, Selasa (28/5/2024).





Padahal, tegas dia, yang seharusnya diatur ketat adalah platform digital lantaran sangat mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, platform digital pun sebagian besar merupakan perusahaan asing yang bermarkas di luar negeri. "Justru ancaman remaja dan anak anak terpapar iklan rokok makin tinggi (di platform digital). Sekarang remaja dan anak anak mana yang enggak nonton YouTube atau dengar Spotify. Aturan ini jadi percuma, jadi seperti pahlawan kesiangan," cetusnya.

Pemerintah menurutnya tetap menggunakan aturan yang sudah dijalankan sebelumnya. Dia mengklaim bahwa dengan aturan lama pun industri sudah cukup terbebani lantaran banyak mengurangi pemasukan dari iklan rokok. "Kita bukan tidak mau diatur karena selama ini kita diatur dan kita menjalankan dengan sangat ketat. Kita nurut. Aturan yang sudah ada sudah sangat mengurangi iklan rokok yang menghidupi industri kreatif. Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampaknya," tandasnya.



Rafiq menjelaskan, iklan rokok sudah diatur dalam berbagai pengaturan yaitu UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 guna memastikan komunikasi yang ditujukan oleh produsen hanya menjangkau konsumen dewasa (berusia 18 tahun ke atas). Selain itu rambu-rambu tentang iklan rokok juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang mana seluruh peraturan dan ketentuan tersebut telah dipatuhi secara disiplin oleh pelaku industri kreatif.

Terkait dampak beleid baru itu, Rafiq mengatakan bahwa hal ini dapat menghambat pengembangan industri ekonomi kreatif, yang telah menjadi komitmen kuat baik bagi pemerintahan saat ini maupun pemerintahan selanjutnya di bawah Presiden Prabowo Subianto. Lebih lanjut, aturan ini juga berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif yang pascapandemi tersisa 750.000 orang, dari sebelumnya sekitar 1 juta orang.

"Jika pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau ditetapkan di RPP Kesehatan, maka kami khawatir angka tenaga kerja tersebut bisa merosot lagi," tandasnya.
(fjo)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More