Industri TV, Periklanan, dan Kreatif Keberatan dengan Pengetatan Iklan dalam RPP Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kontribusi industri hasil tembakau ( IHT ) terhadap industri periklanan dan kreatif nasional, termasuk sektor televisi, dinilai sangat signifikan. Sejumlah asosiasi industri periklanan dan media kreatif dengan tegas menolak pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, termasuk di dalamnya larangan iklan , promosi, dan sponsorship produk tembakau, yang digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Kinerja Industri Hasil Tembakau Turun
”Tentu ini pasti ada dampak karena iklan (produk tembakau) menyumbang sekitar 10-15% dari (total) pendapatan iklan,” terang Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution kepada wartawan dikutip Senin (27/11/2023).
Berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, jumlah iklan produk tembakau bernilai lebih dari Rp9 triliun dan termasuk dalam 10 besar kontributor belanja iklan media terbesar di Indonesia. Makanya, rencana pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship, termasuk pengetatan jam tayang iklan produk tembakau, dinilai akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri pertelevisian.
Syafril melanjutkan pihaknya juga khawatir atas potensi dampak yang bisa terjadi pada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Mengutip data Kemenparekraf 2021, industri kreatif nasional telah menyerap lebih dari 725 ribu tenaga kerja secara langsung. Secara umum, multisektor di industri kreatif juga mempekerjakan sedikitnya 19,1 juta tenaga kerja.
Memang, khusus bagi industri pertelevisian, ruang iklan untuk produk tembakau masih dibuka. Tetapi, rentang waktunya sangat sempit, yaitu semula dari jam 21.30 – 05.00 menjadi jam 23.00 – 03.00. Hal ini dirasa sama saja dengan melarang total iklan produk tembakau.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengatakan, pengetatan jam tayang iklan rokok memberatkan perusahaan jasa periklanan. Sebabnya, waktu boleh tayang iklan yang diusulkan adalah jam "hantu".
"Iklan hanya boleh di jam-jam yang kita sebut jam hantu, enggak ada lagi yang lihat. Ini yang berat," katanya.
Penolakan ATVSI dan P3I terhadap pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan juga mendapatkan dukungan dari seluruh pelaku industri kreatif lainnya yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran.
Anggota dari Sekretariat Bersama tersebut terdiri dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII).
Sekretariat Bersama tersebut juga telah mengirimkan surat penolakan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. "Rencana pelarangan total iklan (produk tembakau) pada pasal pengamanan zat adiktif di RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, periklanan, serta media-media yang menggantungkan pemasukannya dari penerimaan iklan dan promosi (produk tembakau), seperti TV, digital, dan media luar ruang,” isi surat tersebut.
Baca Juga: Kinerja Industri Hasil Tembakau Turun
”Tentu ini pasti ada dampak karena iklan (produk tembakau) menyumbang sekitar 10-15% dari (total) pendapatan iklan,” terang Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution kepada wartawan dikutip Senin (27/11/2023).
Berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, jumlah iklan produk tembakau bernilai lebih dari Rp9 triliun dan termasuk dalam 10 besar kontributor belanja iklan media terbesar di Indonesia. Makanya, rencana pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship, termasuk pengetatan jam tayang iklan produk tembakau, dinilai akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri pertelevisian.
Syafril melanjutkan pihaknya juga khawatir atas potensi dampak yang bisa terjadi pada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Mengutip data Kemenparekraf 2021, industri kreatif nasional telah menyerap lebih dari 725 ribu tenaga kerja secara langsung. Secara umum, multisektor di industri kreatif juga mempekerjakan sedikitnya 19,1 juta tenaga kerja.
Memang, khusus bagi industri pertelevisian, ruang iklan untuk produk tembakau masih dibuka. Tetapi, rentang waktunya sangat sempit, yaitu semula dari jam 21.30 – 05.00 menjadi jam 23.00 – 03.00. Hal ini dirasa sama saja dengan melarang total iklan produk tembakau.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengatakan, pengetatan jam tayang iklan rokok memberatkan perusahaan jasa periklanan. Sebabnya, waktu boleh tayang iklan yang diusulkan adalah jam "hantu".
"Iklan hanya boleh di jam-jam yang kita sebut jam hantu, enggak ada lagi yang lihat. Ini yang berat," katanya.
Penolakan ATVSI dan P3I terhadap pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan juga mendapatkan dukungan dari seluruh pelaku industri kreatif lainnya yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran.
Anggota dari Sekretariat Bersama tersebut terdiri dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII).
Sekretariat Bersama tersebut juga telah mengirimkan surat penolakan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. "Rencana pelarangan total iklan (produk tembakau) pada pasal pengamanan zat adiktif di RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, periklanan, serta media-media yang menggantungkan pemasukannya dari penerimaan iklan dan promosi (produk tembakau), seperti TV, digital, dan media luar ruang,” isi surat tersebut.
(uka)