Pengusaha Pertashop Boleh Jualan Pertalite, Syaratnya Ada Tambahan Biaya Rp100 Juta

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:27 WIB
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengizinkan pengusaha Pertashop menyalurkan BBM penugasan Pertalite. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan Pertashop mitra distributor resmi produk ritel Pertamina diizinkan menjual Pertalite. Kuota yang diberikan kepada Pertashop sebanyak 100.000 kiloliter (kl).

"Dari kuota Pertalite 31,7 juta kl yang ditetapkan sebanyak 100.000 kl untuk keperluan penyaluran Pertalite di Pertashop," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Selasa (28/5/2024).



Dia menjelaskan, Pertashop baru dibolehkan menjual jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seharga Rp10.000 per liter itu jika status perizinannya berubah menjadi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kompak atau compact gas station.

Pengusaha Pertashop juga harus merogoh kocek tambahan di kisaran Rp75 juta-Rp100 juta untuk bisa menjadi SPBU Kompak yang layak menjual Pertalite. Erika mengungkapkan saat ini ada 10 Pertashop yang dinilai memmenuhi persyaratan sarana dan prasarana untuk naik status menjadi SPBU kompak.



Baca Juga: Pertashop Merugi, Pengamat: Salurkan Pertalite Bukan Solusi

Erika mengatakan 10 SPBU kompak tersebut sudah boleh menyalurkan Pertalite, dan BPH Migas pun telah menyiapkan kuota untuk masing-masing gerai. "Baru satu unit Pertashop yang sudah menyalurkan Pertalite pada akhir Mei 2024 ini," kata dia.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More