Pengusaha Pertashop Boleh Jualan Pertalite, Syaratnya Ada Tambahan Biaya Rp100 Juta
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:27 WIB
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengizinkan pengusaha Pertashop menyalurkan BBM penugasan Pertalite. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan Pertashop mitra distributor resmi produk ritel Pertamina diizinkan menjual Pertalite. Kuota yang diberikan kepada Pertashop sebanyak 100.000 kiloliter (kl).
"Dari kuota Pertalite 31,7 juta kl yang ditetapkan sebanyak 100.000 kl untuk keperluan penyaluran Pertalite di Pertashop," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Bisnis Pertashop Mati Suri, Pertamina Izinkan Jual Pertalite
Dia menjelaskan, Pertashop baru dibolehkan menjual jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seharga Rp10.000 per liter itu jika status perizinannya berubah menjadi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kompak atau compact gas station.
"Dari kuota Pertalite 31,7 juta kl yang ditetapkan sebanyak 100.000 kl untuk keperluan penyaluran Pertalite di Pertashop," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Bisnis Pertashop Mati Suri, Pertamina Izinkan Jual Pertalite
Dia menjelaskan, Pertashop baru dibolehkan menjual jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seharga Rp10.000 per liter itu jika status perizinannya berubah menjadi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kompak atau compact gas station.
Lihat Juga :