Cukai Rokok Naik 67% dalam 5 Tahun, Bahayakan Pekerja dan Industri
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:11 WIB
Tingginya kenaikan tarif CHT secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau ( CHT ) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur, Purnomo, menyatakan kenaikan CHT menjadi momok dan menghantui keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Secara kumulatif, kenaikan tarif CHT telah mencapai 67,5% dalam lima tahun terakhir. Hal ini membuat harga rokok melejit, sehinga menyebabkan maraknya penyebaran rokok ilegal di masyarakat.
"Akibatnya perusahaan rokok legal bisa mati karena kalah saing. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok harus melihat kemampuan industrinya," ujar dia melalui pernyataannya, di kutip, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Arah Kebijakan Cukai Dinilai Makin Menyulitkan Petani Tembakau
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur, Purnomo, menyatakan kenaikan CHT menjadi momok dan menghantui keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Secara kumulatif, kenaikan tarif CHT telah mencapai 67,5% dalam lima tahun terakhir. Hal ini membuat harga rokok melejit, sehinga menyebabkan maraknya penyebaran rokok ilegal di masyarakat.
"Akibatnya perusahaan rokok legal bisa mati karena kalah saing. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok harus melihat kemampuan industrinya," ujar dia melalui pernyataannya, di kutip, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Arah Kebijakan Cukai Dinilai Makin Menyulitkan Petani Tembakau
Lihat Juga :