Jadi Anggota Komite BP Tapera, Basuki, Sri Mulyani dan Ida Fauziyah Cs Terima Honor hingga Rp43 Juta
Sabtu, 01 Juni 2024 - 10:16 WIB
Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10.
Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.
Pungutan gaji untuk Tapera tersebut akan dikelola oleh BP Tapera. Pengelolaan dirumuskan oleh anggota komite dan jajaran komisioner dan deputi komisioner. Melansir laman resmi BP Tapera, tugas dari komite BP Tapera ialah merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Anggota komite Tapera terdiri dari, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai ketua dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota komite.
Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.
Pungutan gaji untuk Tapera tersebut akan dikelola oleh BP Tapera. Pengelolaan dirumuskan oleh anggota komite dan jajaran komisioner dan deputi komisioner. Melansir laman resmi BP Tapera, tugas dari komite BP Tapera ialah merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Anggota komite Tapera terdiri dari, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai ketua dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota komite.
Lihat Juga :