Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T
Sabtu, 01 Juni 2024 - 19:22 WIB
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bundaran HI, Jakarta, Jumat (31/5/2024). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pungutan tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) yang diberlakukan kepada perusahaan swasta sebesar 3% mendapatkan penolakan dari banyak pihak. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Penolakan terhadap iuran Tapera sangat beralasan, lantaran kebijakan itu hanya membebani para pekerja dan pemberi kerja saja. Sekalipun, prinsip dasar program tersebut dinilai baik.
Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, Tapera seyogyanya tak harus diwajibkan kepada swasta. Menurutnya, banyak perusahaan yang telah mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sama halnya program Tapera, JHT menyediakan manfaat layanan tambahan (MLT) untuk program perumahan. Artinya, ada program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para pekerja agar bisa memiliki hunian yang layak.
Penolakan terhadap iuran Tapera sangat beralasan, lantaran kebijakan itu hanya membebani para pekerja dan pemberi kerja saja. Sekalipun, prinsip dasar program tersebut dinilai baik.
Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, Tapera seyogyanya tak harus diwajibkan kepada swasta. Menurutnya, banyak perusahaan yang telah mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sama halnya program Tapera, JHT menyediakan manfaat layanan tambahan (MLT) untuk program perumahan. Artinya, ada program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para pekerja agar bisa memiliki hunian yang layak.
Lihat Juga :