Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T
Sabtu, 01 Juni 2024 - 19:22 WIB
Dalam JHT, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua JHT meski belum berusia 56 tahun. Pencairan dimaksud adalah 30% untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Sedangkan, pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Shinta pun menyinggung ketentuan 30% setara dengan Rp 130-160 triliun. Angka ini merupakan anggaran jumbo yang bisa digunakan untuk kebutuhan rumah pekerja.
"Jadi kalau kita lihat memang sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan jumlah sudah cukup besar ya, jadi 30% itu sudah lebih dari Rp 130 triliun, malah sampai Rp 160 triliun," beber dia.
"Jadi ini kemudian digunakan untuk memulai program untuk perumahan. Dan menurut kami ini sudah baik, bisa dimulai dari sana, dan ini juga kan sudah ada pembebanan kepada pemberi kerja dan pekerja," ucap Shinta.
Baca Juga
Sedangkan, pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Shinta pun menyinggung ketentuan 30% setara dengan Rp 130-160 triliun. Angka ini merupakan anggaran jumbo yang bisa digunakan untuk kebutuhan rumah pekerja.
"Jadi kalau kita lihat memang sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan jumlah sudah cukup besar ya, jadi 30% itu sudah lebih dari Rp 130 triliun, malah sampai Rp 160 triliun," beber dia.
"Jadi ini kemudian digunakan untuk memulai program untuk perumahan. Dan menurut kami ini sudah baik, bisa dimulai dari sana, dan ini juga kan sudah ada pembebanan kepada pemberi kerja dan pekerja," ucap Shinta.
(nng)
tulis komentar anda