Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T
Sabtu, 01 Juni 2024 - 19:22 WIB
"Pada waktu itu kami melihat di BPJS Ketenagakerjaan itu kan yang sudah kita iurkan, ada bagian yang namanya JHT, Jaminan Hari Tua. 30 persen daripada JHT itu kemudian dibuat menjadi program manfaat tambahan, jadi untuk kita bisa dipakai 30 persennya untuk perumahan,” ujar Shinta saat sesi wawancara dengan MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga: Jadi Anggota Komite BP Tapera, Basuki, Sri Mulyani dan Ida Fauziyah Cs Terima Honor hingga Rp43 Juta
Menurutnya, swasta cukup diwajibkan dengan program JHT saja, tanpa harus menanggung iuran Tapera 3%. Apalagi, peserta JHT bisa memanfaatkan fasilitas MLT berupa bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Tak hanya itu, peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT.
"Di situ, kemudian kami luaskan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, bank-bank Himbara, penyediaan daripada KUR untuk Rp 500 juta untuk pekerja, kemudian uang muka untuk rumah, renovasi dan lain-lain," paparnya.
Baca Juga: Jadi Anggota Komite BP Tapera, Basuki, Sri Mulyani dan Ida Fauziyah Cs Terima Honor hingga Rp43 Juta
Menurutnya, swasta cukup diwajibkan dengan program JHT saja, tanpa harus menanggung iuran Tapera 3%. Apalagi, peserta JHT bisa memanfaatkan fasilitas MLT berupa bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Tak hanya itu, peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT.
"Di situ, kemudian kami luaskan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, bank-bank Himbara, penyediaan daripada KUR untuk Rp 500 juta untuk pekerja, kemudian uang muka untuk rumah, renovasi dan lain-lain," paparnya.
Lihat Juga :