NU Jadi Ormas Agama Pertama yang Terima Konsesi Tambang dari Jokowi

Jum'at, 07 Juni 2024 - 13:41 WIB
Nahdlatul Ulama (NU) ormas keagamaan pertama yang mendapatkan konsesi tambang dari pemerintah. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan ormas keagamaan pertama yang mendapatkan konsesi tambang dari pemerintah Nahdlatul Ulama (NU).

Izin usaha pertambangan diberikan melalui pembentukan badan usaha dengan tujuan agar ormas memiliki pendapatan dan diharapkan dapat melakukan lebih banyak aktivitas sosial di masyarakat.

"Misalnya NU itu dapat, mereka membuat badan usaha. Jadi badan usahanya nanti dikelola secara profesional. Kalau tidak salah minggu besok selesai urusannya, habis itu bisa kita kasih," ujar Bahlil dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (7/6/2024).





Bahlil mengungkapkan ormas keagamaan memang tidak memiliki pengalaman dalam mengurus konsesi tambang. Namun, dalam kepengurusan tambang tersebut pemerintah akan membantu mencarikan kontraktor dalam pengoperasiannya.

Dia mengklaim konsesi tambang yang sudah diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan. Sebab itu, pemerintah akan mencarikan partner dalam penguasaan konsesi tambang oleh ormas keagamaan.

"Pemegang IUP ini sebagian dikerjakan oleh kontraktor. Tugas kita, setelah IUP diberikan, maka kita carikan partner agar IUP tidak bisa dipindahtangankan," jelasnya.



Dia berharap ormas keagamaan yang mendapatkan konsesi tambang itu bisa mengurangi beban organisasi dan mampu meneruskan program-program sosial kemasyarakatan.

"Harapan kita hasilnya mengurangi beban dan sekaligus menjalankan program keumatan dan kemasyarakat, baik kesehatan, pendidikan, sosial, termasuk menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More