Demurrage Beras Bulog, DPR Dorong Pengawasan Teknis Lapangan

Rabu, 12 Juni 2024 - 17:51 WIB
Pemerintah diminta tanggung jawab terkait biaya demuragge atau denda beras impor Bulog. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina meminta tanggung jawab pemerintah terkait biaya demuragge atau denda dari 490.000 ton beras impor Bulog senilai Rp 350 miliar yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Nevi mendorong, adanya pengawasan teknis di lapangan akibat tertahannya 490.000 ton beras Impor Bulog tersebut.

Hal itu disampaikan Nevi menanggapi informasi 490.000 ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar akibat beras yang tertahan.



"Jangan dibebankan ke rakyat dengan menaikan harga. Ini akibat kurang koordinasi jadi pemerintah yang bertanggung jawab denda jangan dibebankan ke masyarakat dengan naiknya harga beras. Pengawasan teknis di lapangan ditingkatkan," kata Nevi, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Akademisi Apresiasi Bapanas-Bulog Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!