Investor Asing Belum Masuk IKN, Mantan Kepala Otorita Bambang Susantono Jadi Utusan Khusus Presiden

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:33 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai pengangkatan Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono sebagai utusan khusus Presiden untuk pembangunan IKN. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan mengenai pengangkatan Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono sebagai utusan khusus Presiden untuk kerja sama Internasional pembangunan IKN .

"Pada tanggal 11 Juni 2024, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2024, tentang pengangkatan Bapak Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).



Ari menjelaskan, bahwa sebagai Utusan Khusus Presiden, Bambang Susantono mempunyai tugas yakni mendorong masuknya investasi asing di IKN. Baca Juga: Kepala Otorita IKN Sempat Mengeluhkan Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelum Mundur

"Membantu pelaksanaan "market sounding" pembangunan IKN dalam pertemuan ekonomi bilateral maupun internasional, serta melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan kerjasama internasional pembangunan IKN yang diberikan oleh Presiden," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!