Kepala Otorita IKN Sempat Mengeluhkan Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelum Mundur

Senin, 03 Juni 2024 - 19:48 WIB
loading...
Kepala Otorita IKN Sempat...
Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sempat mengeluhkan soal gaji yang telat dibayarkan selama 11 bulan sebelum mengajukan pengunduran diri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sempat mengeluhkan soal gaji yang telat dibayarkan selama 11 bulan sebelum mengajukan pengunduran diri. Hal itu disampaikan Bambang, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama dengan Komisi II DPR RI, pada 3 April 2023 yang lalu.

"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary, jadi ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan meluncur ke Presiden sekarang," kata Bambang dalam rapat tersebut dikutip Senin (3/5/2024).

Baca Juga: DigajiRatusan Juta Kepala IKN dan Wakilnya, Akan Dinikmati Basuki dan Raja Juli

Pada kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan, para pegawai Otorita , khusus yang berada di jajaran eselon, bekerja tanpa menerima gaji. Sebab saat itu Peraturan Presiden tentang hak Keuangan belum rampung dikerjakan.

"Jadi ini teman-teman saya memang teman-teman yang tangguh, jadi ya demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat," sambungnya.

Baca Juga: Masalah Utama Proyek IKN Terbongkar Usai Bos-bos OIKN Mundur Berjamaah

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan bahwa Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya sebagai kepala OIKN. Pratikno menjelaskan, bahwa hari ini, Senin (3/6/2024), Presiden Jokowi telah menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Otorita IKN: Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Presiden Tanda Tangani...
Presiden Tanda Tangani Desain Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN, Ditarget Selesai 2027
Rekomendasi
Pendukung Partai Kecoa...
Pendukung Partai Kecoa Kembali Turun ke Jalan, Apa yang Dituntut?
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Merasakan Liburan yang...
Merasakan Liburan yang Berkesan dengan Menjelajahi Beijing dan Shanghai
Berita Terkini
Gelar RUPS Luar Biasa,...
Gelar RUPS Luar Biasa, Brigit Biofarmaka Teknologi Bahas Penyesuaian Klasifikasi Usaha
IHSG Lanjutkan Penguatan,...
IHSG Lanjutkan Penguatan, Sore Ini Ditutup Reli ke Level 6.231
Amway Indonesia Perkuat...
Amway Indonesia Perkuat Komitmen Mendukung Keluarga Hidup Lebih Sehat dan Sejahtera
Pegadaian Dorong Green...
Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta lewat Program Becak Kayuh Listrik
Prabowo Heran Minyak...
Prabowo Heran Minyak Goreng Sempat Langka, Padahal Indonesia Penghasil Sawit Terbesar
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Periode Penting dalam Investasi Waran Terstruktur
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved