Kepala Otorita IKN Sempat Mengeluhkan Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelum Mundur

Senin, 03 Juni 2024 - 19:48 WIB
loading...
Kepala Otorita IKN Sempat...
Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sempat mengeluhkan soal gaji yang telat dibayarkan selama 11 bulan sebelum mengajukan pengunduran diri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sempat mengeluhkan soal gaji yang telat dibayarkan selama 11 bulan sebelum mengajukan pengunduran diri. Hal itu disampaikan Bambang, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama dengan Komisi II DPR RI, pada 3 April 2023 yang lalu.

"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary, jadi ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan meluncur ke Presiden sekarang," kata Bambang dalam rapat tersebut dikutip Senin (3/5/2024).



Pada kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan, para pegawai Otorita , khusus yang berada di jajaran eselon, bekerja tanpa menerima gaji. Sebab saat itu Peraturan Presiden tentang hak Keuangan belum rampung dikerjakan.

"Jadi ini teman-teman saya memang teman-teman yang tangguh, jadi ya demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat," sambungnya.



Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan bahwa Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya sebagai kepala OIKN. Pratikno menjelaskan, bahwa hari ini, Senin (3/6/2024), Presiden Jokowi telah menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.

"Ini terkait dengan kepemimpinan di Otoritas IKN Dibeberapa waktu yang lalu bapak presiden menerima surat pengunduran dari pak Dhony selaku wakil kepala Otoritas IKN," kata Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Gaji Pejabat Otorita IKN

Diketahui besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) bagi pejabat Otorita IKN Nusantara, khususnya sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2023.

Dalam aturan itu, hak keuangan bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga,tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023.

Beleid tersebut menyatakan, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lampiran aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan bagi Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Yakni, terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
Ambisi Uni Eropa Mengurangi...
Ambisi Uni Eropa Mengurangi Ketergantungan Mineral Penting asal China
Mudik Gratis Alfamidi...
Mudik Gratis Alfamidi Berangkat 1.200 Pemudik ke Kampung Halaman
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Rekomendasi
Pasca Puncak Arus Mudik,...
Pasca Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Merak Lengang H-2 Lebaran
Prabowo dan Gibran Akan...
Prabowo dan Gibran Akan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
Penentuan Lebaran 2025...
Penentuan Lebaran 2025 Istimewa, Berbarengan Gerhana Matahari
Berita Terkini
Mudik Aman Sampai Tujuan,...
Mudik Aman Sampai Tujuan, BKI Berangkatkan Pemudik ke 6 Rute
9 menit yang lalu
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
21 menit yang lalu
BRI Peduli, Tebar Kebaikan...
BRI Peduli, Tebar Kebaikan di Hari Nyepi dengan Bantu Sembako dan Renovasi Pura
1 jam yang lalu
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
1 jam yang lalu
Bank Aladin dan Nanobank...
Bank Aladin dan Nanobank Syariah Kolaborasi Beri Kemudahan Pendaftaran Haji
1 jam yang lalu
Serapan Bulog Naik 2.000...
Serapan Bulog Naik 2.000 Persen, Hensa: Memang Dingin Tangan Mentan Amran
2 jam yang lalu
Infografis
Besar Pajak Harus Dibayar...
Besar Pajak Harus Dibayar Jika Punya Gaji Rp5 Juta per Bulan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved