Demurrage Beras Impor Rugikan Negara Rp350 M, Bos Bulog Anggap Hal Biasa

Jum'at, 21 Juni 2024 - 10:15 WIB
Menurut dia berapa biaya denda tersebut bisa dinegosiasi karena terbagi mana yang di tanggung oleh asuransi dan tidak ditanggung.

Baca Juga: KPK Diminta Usut Biaya Demurrage Rp350 Miliar Beras Bulog

"Jadi adanya biaya demurrage itu adalah hal yang bisa menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor," ujarnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!