Sprint OJK Jadi Langkah Positif Menjaga Ekosistem Kripto di Indonesia
Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:29 WIB
OJK secara resmi meluncurkan aplikasi Sprint untuk mendukung pertumbuhan aset kripto di Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) untuk mendukung perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi menjelaskan bahwa Sprint bertujuan mempercepat komunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK. Dengan aplikasi ini, diharapkan proses perizinan dapat lebih cepat, mudah, dan efisien.
Berdasarkan uji coba sandbox oleh OJK, model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) ditetapkan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK di bidang IAKD. Penyelenggara ITSK dengan model bisnis tersebut dapat mendaftar ke OJK.
"Ini langkah positif untuk pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia. Proses perizinan menjadi lebih cepat dan memberikan kepercayaan kepada industri bahwa inovasi mereka diawasi oleh otoritas yang kompeten," ujar CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil, Didukung Kinerja Intermediasi yang Kuat
Oscar mengatakan Sprint memberikan panduan yang lebih jelas dan prosedur yang lebih terstruktur bagi penyelenggara ITSK dan aset kripto dalam mengajukan permohonan dan pendaftaran.
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi menjelaskan bahwa Sprint bertujuan mempercepat komunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK. Dengan aplikasi ini, diharapkan proses perizinan dapat lebih cepat, mudah, dan efisien.
Berdasarkan uji coba sandbox oleh OJK, model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) ditetapkan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK di bidang IAKD. Penyelenggara ITSK dengan model bisnis tersebut dapat mendaftar ke OJK.
"Ini langkah positif untuk pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia. Proses perizinan menjadi lebih cepat dan memberikan kepercayaan kepada industri bahwa inovasi mereka diawasi oleh otoritas yang kompeten," ujar CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil, Didukung Kinerja Intermediasi yang Kuat
Oscar mengatakan Sprint memberikan panduan yang lebih jelas dan prosedur yang lebih terstruktur bagi penyelenggara ITSK dan aset kripto dalam mengajukan permohonan dan pendaftaran.
Lihat Juga :