Pengusaha Tersenyum Lebar Deh, Pajaknya Dibabat Jadi Tinggal 50%
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 18:15 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau pajak badan menjadi 50%. Sebelumnya diskon pajak ini ditetapkan sebesar 30%. Diskon angsuran PPh badan ini ditetapkan dari total angsuran yang seharusnya terutang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak (WP) yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.
"Sebelumnya pengurangan sebesar 30% dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50%," kata Hestu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Hestu menambahkan, keringanan angsuran pajak bagi semua WP ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah pandemi, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak (WP) yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.
"Sebelumnya pengurangan sebesar 30% dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50%," kata Hestu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Hestu menambahkan, keringanan angsuran pajak bagi semua WP ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah pandemi, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
Lihat Juga :