Cek Legalitas Investasi, OJK: Laporkan Iming-Iming Tak Logis ke Satgas

Sabtu, 06 Juli 2024 - 15:49 WIB
Kasus penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih setelah viral dugaan kerugian investor oleh influencer saham Ahmad Rafif Raya. Foto/Dok
JAKARTA - Kasus penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), terlebih setelah viral dugaan kerugian investor di PT Waktunya Beli Saham (WBS) milik Ahmad Rafif Raya.

Baca Juga: Viral Influencer Saham Ahmad Rafif Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, BEI Buka Suara



Kepada publik, OJK meminta investor atau nasabah untuk mengecek kelengkapan izin atau sertifikat perorangan atau badan usaha yang menawarkan investasi di seluruh industri pasar modal.

“Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI ) OJK, Hudiyanto, kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!