Viral Influencer Saham Ahmad Rafif Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, BEI Buka Suara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan influencer saham Ahmad Rafif Raya (AFR) bukan merupakan bagian dari alumni program influencer incubator. Pernyataan ini muncul setelah AFR diduga gagal mengelola dana investasi yang diperkirakan mencapai Rp71 miliar.
Kabar ini ramai dibahas investor di berbagai platform. Sementara itu influencer incubator merupakan program BEI yang memberikan edukasi bagi seorang influencer yang secara konsisten membahas topik pasar modal.
“Iya, berdasarkan data kami, dia (Afif Raya) bukan,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya viral di media sosial AFR dengan akun Instagram @waktunyabelisaham menjadi perbincangan di media sosial terkait dugaan kesalahan dalam pengelolaan investasi.
Secara hukum pengelolaan aset investasi diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikonfirmasi terpisah, OJK mengaku sedang melakukan penelurusan lebih lanjut terkait kasus AFR.
“AFR diketahui mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto kepada wartawan, Rabu (3/7).
Kabar ini ramai dibahas investor di berbagai platform. Sementara itu influencer incubator merupakan program BEI yang memberikan edukasi bagi seorang influencer yang secara konsisten membahas topik pasar modal.
“Iya, berdasarkan data kami, dia (Afif Raya) bukan,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya viral di media sosial AFR dengan akun Instagram @waktunyabelisaham menjadi perbincangan di media sosial terkait dugaan kesalahan dalam pengelolaan investasi.
Secara hukum pengelolaan aset investasi diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikonfirmasi terpisah, OJK mengaku sedang melakukan penelurusan lebih lanjut terkait kasus AFR.
“AFR diketahui mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto kepada wartawan, Rabu (3/7).
(akr)