Perdana, PTPN Ekspor Karet Alam Berkelanjutan Standar EUDR
Selasa, 09 Juli 2024 - 21:33 WIB
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV, anggota Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melakukan ekspor perdana karet alam berkelanjutan sesuai dengan aturan bebas deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestration Regulation/EUDR).
Karet Standard Indonesian Rubber (SIR) produksi PTPN Group itu akan menjadi bahan baku berbagai produk, seperti ban yang akan diekspor ke Uni Eropa. Sistem manajemen perusahaan yang telah menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) juga mempermudah proses pemenuhan kriteria due diligence EUDR pada produk karet milik PTPN Group.
Baca Juga: Perdana, Indonesia Ekspor Jagung 50.000 Ton ke Filipina
EUDR adalah inisiatif baru Uni Eropa untuk membatasi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan pertanian di seluruh dunia pada beberapa komoditas, seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kedelai, kayu, hingga daging.
Bagi PTPN Group, proses due diligence EUDR bukan menjadi masalah besar. Kebun karet PTPN sudah berkali-kali disertifikasi oleh berbagai pihak dan telah menerapkan sistem traceability atau ketertelusuran yang terintegrasi dalam skema e-farming.
"Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi PTPN karena produk karet kami mampu telusur sebab berasal dari kebun sendiri," ungkap Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara Dwi Sutoro dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
PTPN Group sendiri mampu memproduksi karet alam sebesar 153 ribu ton per tahun, dengan 41 ribu ton di antaranya dihasilkan di Sumatra Utara dan sisanya berasal dari wilayah lain. Saat ini, total kontrak penjualan karet alam di PTPN Group yang harus lolos compliance EUDR adalah sebesar 5,3 ribu ton dan berpotensi naik dengan jumlah besar.
Dia menambahkan, karet alam PTPN diminati langsung oleh pabrikan ban terkemuka dunia asal Uni Eropa, salah satunya Michelin dan Gajah Tunggal sebagai pabrikan lokal yang mengekspor produknya ke Uni Eropa.
"Sekitar 70% dari produksi karet alam dunia diserap untuk industri ban. Itulah mengapa PTPN Group bersama beberapa produsen ban memulai pilot implementasi due diligence aturan EUDR untuk komoditas karet, yang nantinya akan diolah menjadi produk ban dan dijual di pasar Eropa,” ujarnya.
Karet Standard Indonesian Rubber (SIR) produksi PTPN Group itu akan menjadi bahan baku berbagai produk, seperti ban yang akan diekspor ke Uni Eropa. Sistem manajemen perusahaan yang telah menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) juga mempermudah proses pemenuhan kriteria due diligence EUDR pada produk karet milik PTPN Group.
Baca Juga: Perdana, Indonesia Ekspor Jagung 50.000 Ton ke Filipina
EUDR adalah inisiatif baru Uni Eropa untuk membatasi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan pertanian di seluruh dunia pada beberapa komoditas, seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kedelai, kayu, hingga daging.
Bagi PTPN Group, proses due diligence EUDR bukan menjadi masalah besar. Kebun karet PTPN sudah berkali-kali disertifikasi oleh berbagai pihak dan telah menerapkan sistem traceability atau ketertelusuran yang terintegrasi dalam skema e-farming.
"Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi PTPN karena produk karet kami mampu telusur sebab berasal dari kebun sendiri," ungkap Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara Dwi Sutoro dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
PTPN Group sendiri mampu memproduksi karet alam sebesar 153 ribu ton per tahun, dengan 41 ribu ton di antaranya dihasilkan di Sumatra Utara dan sisanya berasal dari wilayah lain. Saat ini, total kontrak penjualan karet alam di PTPN Group yang harus lolos compliance EUDR adalah sebesar 5,3 ribu ton dan berpotensi naik dengan jumlah besar.
Dia menambahkan, karet alam PTPN diminati langsung oleh pabrikan ban terkemuka dunia asal Uni Eropa, salah satunya Michelin dan Gajah Tunggal sebagai pabrikan lokal yang mengekspor produknya ke Uni Eropa.
"Sekitar 70% dari produksi karet alam dunia diserap untuk industri ban. Itulah mengapa PTPN Group bersama beberapa produsen ban memulai pilot implementasi due diligence aturan EUDR untuk komoditas karet, yang nantinya akan diolah menjadi produk ban dan dijual di pasar Eropa,” ujarnya.
tulis komentar anda