Harga BBM Seharusnya Turun Rp2.000 per Liter Per 1 Mei

Jum'at, 01 Mei 2020 - 21:21 WIB
Harga BBM seharusnya mulai turun dari sebelumnya Rp9.000 per liter menjadi Rp7.100 per liter. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah semestinya sudah meminta PT Pertamina (Persero) untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) terhitung 1 Mei 2020 ini. Implementasi penurunan harga BBM tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 62K/MEM/2020 yakni penetapan harga BBM dihitung berdasarkan formula harga dua bulan sebelumnya.

“Seharusnya mulai hari ini, 1 Mei 2020, Pertamina sudah menjual dengan harga Rp7.100 per liter, karena telah sesuai aturan perhitungan pemerintah yaitu dua bulan sebelumnya,” ujar pakar perminyakan Rudi Rubiandini, di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Menurut dia, sesuai perhitungan dua bulan sebelumnya yakni terhitung 25 Februari - 24 Maret seharusnya harga BBM mulai turun dari sebelumnya Rp9.000 per liter menjadi Rp7.100 per liter atau turun sekitar Rp2.000 per liter.

Nilai tersebut diperoleh dari formula pembentuk harga BBM di Indonesia yakni nilai tukar terhadap dolar AS, Mean Of Pleats Singapore (MOPS) dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).



Rinciannya, berdasarkan perhitungan rata-rata kurs sebesar Rp15.300 per dolar AS, MOPS USD50 per barel dan ICP sebesar USD40 per barel maka harga BBM eceran yang seharusnya dijual dipasaran sebesar Rp7.100 per liter. Tak berhenti disitu, kata Rudi, penurunan akan lebih tajam lagi terhitung mulai 1 Juni 2020 mendatang.

Mantan Wakil Menteri ESDM itu menyebut awal Juni 2020 harga BBM seharusnya turun dari Rp7.100 per liter menjadi Rp5.650 per liter. Adapun harga BBM bulan Juni dihitung berdasarkan perhitungan dua bulan sebelumnya yakni 25 Maret-24 April dengan rata rata kurs sebesar Rp15.800 per dolar AS, MOPS USD35 per barel dan ICP sebesar USD27 per barel maka menghasilkan harga BBM sebesar Rp5.650 per liter.

Sedangkan harga BBM di bulan April memang harga seharusnya itu sebesar Rp9.000 per liter. Adapun kondisi tersebut telah sesuai dengan aturan pemerintah yakni formula harga dihitung berdasarkan dua bulan sebelumnya.

Terhitung mulai 25 Januari hingga 24 Februari rata-rata kurs sebesar Rp13.900, MOPS USD73 per barel dan ICP USD55,6 per barel maka ditemukan harga jual rata-rara Rp9.000 per liter atau angka yang didapat secara pasti sebesar Rp8.800 per liter.

“Sehingga kalau bulan lalu itu harga seharusnya memang Rp9.000 per liter dihitung menggunakan data dua bulan lalu. Jadi kenapa Pertamina bulan lalu menjual Rp9.000 per liter memang harganya segitu dihitung berdasarkan paramater dua bulan sebelumnya,” jelas Rudi.

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) ini menyebut penurunan harga BBM memang seharusnya segera diperintahkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada seluruh badan usaha tidak hanya Pertamina.

Penurunan harga BBM juga berlaku bagi seluruh badan usaha baik itu Pertamina, Shell, Total, AKR, BP dan ExxonMobil. Adapun penurunan harga BBM dengan rata-rata Rp2.000 per liter menyasar seluruh produk BBM yang dijual eceran oleh badan usaha.

“Mengacu pada konsistensi aturan yang dibuat oleh Pak Arifin Tasrif, seharusnya mulai 1 Mei 2020 ini seluruh badan usaha baik itu AKR, Pertamina, Shell Total maupun badan usaha lainn harus sudah bisa menurunkan harga,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More