Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:47 WIB
Warung kelontong dan pasar rakyat protes aturan dalam RPP Kesehatan bisa mengancam usaha wong cilik. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) dan Persatuan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) secara bersama-sama meminta agar pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertera pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Berdasarkan draft RPP Kesehatan yang beredar luas saat ini disebutkan pada pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.



Ketua Umum APARSI Suhendro mengatakan aturan ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyakatan. Padahal Pemerintah tengah mendorong berbagai inisiatif dan program untuk mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengancam mata pencaharian para pedagang kecil di seluruh Indonesia.

"Mempertimbangkan gentingnya status pengesahan RPP Kesehatan yang segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan, maka kami telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan terhadap sektor penggerak ekonomi kerakyatan," serunya ketika konferensi pers Sikap APARSI dan PPKSI terkait larangan penjualan 200 meter pada RPP Kesehatan, di Jakarta, Rabu (10/07/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!