Satgas BLBI Kembali Sita Harta dan Aset Properti Obligor Senilai Rp44,8 Miliar
Kamis, 11 Juli 2024 - 21:59 WIB
2. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas enam bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO dengan estimasi nilai sebesar Rp4,8 miliar.
Perlu diketahui, Satgas BLBI un 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset yang dilakukan adalah penguasaan fisik melalui pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI dan penyitaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain terkait debitur/obligor di beberapa wilayah di Indonesia. Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Baca Juga
Perlu diketahui, Satgas BLBI un 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset yang dilakukan adalah penguasaan fisik melalui pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI dan penyitaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain terkait debitur/obligor di beberapa wilayah di Indonesia. Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
(nng)
tulis komentar anda