Respons Menparekraf Soal Pungli Rp18,25 Miliar di Raja Ampat: Tindak Tegas

Jum'at, 12 Juli 2024 - 10:37 WIB
Ironisnya, Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, terdapat oknum masyarakat yang memungut biaya yang mencapai Rp100 ribu - Rp1 juta per kapal.

"Di wilayah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK, Dian Patria.

Tak hanya itu, KPK juga mendapat laporan adanya pungutan liar berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!