Pengusaha Kawasan Industri Apresiasi RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik
Sabtu, 13 Juli 2024 - 10:48 WIB
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pada Ratas Kabinet di Istana Negara, Senin (8/7), Presiden Joko Widodo menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Penyusunan RPP tersebut antara lain bertujuan untuk mewujudkan kemandirian Industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Sanny mengapresiasi langkah Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pembina sektor industri yang terus mengupayakan lahirnya kebijakan-kebijakan yang menjaga kekompetitifan sektor industri dalam negeri di tengah persaingan ekonomi global yang ketat. Juga apresiasi kepada Kementerian terkait lainnya yang telah bersama-sama merembugkan peraturan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Bapak Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri ini diharapkan dapat memberikan kepastian energi bagi sektor industri, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Dengan adanya regulasi ini, industri-industri di Indonesia akan mendapatkan prioritas dalam pemenuhan kebutuhan gas bumi, sehingga dapat mendukung keberlangsungan operasional dan peningkatan daya saing industri nasional di kancah global,” jelas Sanny.
Sanny menjelaskan dalam pembahasan dengan Menteri Perindustrian, diharapkan kawasan industri dapat membentuk konsorsium yang terdiri dari beberapa kawasan industri untuk mendatangkan/importasi gas guna kebutuhan industri. Namun, Apabila dalam perhitungan biaya lebih ekonomis menggunakan gas dalam negeri, maka dipilih opsi yang lebih ekonomis
Menurut Sanny, setidaknya akan ada tiga manfaat utama bagi perekonomian Indonesia dari pelaksanaan RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri, yaitu kepastian pasokan energi, mendorong investasi masuk dan dukungan terhadap industri hijau.
“Dengan adanya prioritas alokasi gas bumi untuk kebutuhan domestik, maka tercipta kepastian pasokan energi, industri tidak perlu lagi khawatir tentang kelangkaan pasokan energi yang dapat mengganggu operasional mereka. Pemanfaatan gas bumi juga dapat menjadi salah satu sumber energi yang efisien dan dengan harga yang kompetitif menjadikan biaya produksi dapat ditekan sehingga mampu bersaing di pasar internasional,” terang Sanny.
Sanny mengapresiasi langkah Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pembina sektor industri yang terus mengupayakan lahirnya kebijakan-kebijakan yang menjaga kekompetitifan sektor industri dalam negeri di tengah persaingan ekonomi global yang ketat. Juga apresiasi kepada Kementerian terkait lainnya yang telah bersama-sama merembugkan peraturan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Bapak Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri ini diharapkan dapat memberikan kepastian energi bagi sektor industri, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Dengan adanya regulasi ini, industri-industri di Indonesia akan mendapatkan prioritas dalam pemenuhan kebutuhan gas bumi, sehingga dapat mendukung keberlangsungan operasional dan peningkatan daya saing industri nasional di kancah global,” jelas Sanny.
Sanny menjelaskan dalam pembahasan dengan Menteri Perindustrian, diharapkan kawasan industri dapat membentuk konsorsium yang terdiri dari beberapa kawasan industri untuk mendatangkan/importasi gas guna kebutuhan industri. Namun, Apabila dalam perhitungan biaya lebih ekonomis menggunakan gas dalam negeri, maka dipilih opsi yang lebih ekonomis
Menurut Sanny, setidaknya akan ada tiga manfaat utama bagi perekonomian Indonesia dari pelaksanaan RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri, yaitu kepastian pasokan energi, mendorong investasi masuk dan dukungan terhadap industri hijau.
“Dengan adanya prioritas alokasi gas bumi untuk kebutuhan domestik, maka tercipta kepastian pasokan energi, industri tidak perlu lagi khawatir tentang kelangkaan pasokan energi yang dapat mengganggu operasional mereka. Pemanfaatan gas bumi juga dapat menjadi salah satu sumber energi yang efisien dan dengan harga yang kompetitif menjadikan biaya produksi dapat ditekan sehingga mampu bersaing di pasar internasional,” terang Sanny.
Lihat Juga :