Ini Kriteria Mobil dan Motor yang Bakal Dilarang Isi Pertalite
Sabtu, 13 Juli 2024 - 16:31 WIB
simulasi perhitungan.
"Kalau ini di stop untuk mereka, hanya tertentu yang mengangkut sembako dan sebagainya, nah ini gimana, iya kan, mitigasinya gimana, di lapangan seperti apa, resikonya apa?," bebernya.
Baca Juga: Siap-siap, Mulai 17 Agustus Beli BBM Subsidi Dibatasi
Meski mengklaim BPH Migas sudah melakukan simulasi dengan detail, Saleh sendiri belum terbuka soal hasil studi percontohan yang dilakukan pihaknya. Alasannya, masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
"Jadi begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM," ucapnya.
"Kalau ini di stop untuk mereka, hanya tertentu yang mengangkut sembako dan sebagainya, nah ini gimana, iya kan, mitigasinya gimana, di lapangan seperti apa, resikonya apa?," bebernya.
Baca Juga: Siap-siap, Mulai 17 Agustus Beli BBM Subsidi Dibatasi
Meski mengklaim BPH Migas sudah melakukan simulasi dengan detail, Saleh sendiri belum terbuka soal hasil studi percontohan yang dilakukan pihaknya. Alasannya, masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
"Jadi begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM," ucapnya.
(nng)
tulis komentar anda