Ini Kriteria Mobil dan Motor yang Bakal Dilarang Isi Pertalite
Sabtu, 13 Juli 2024 - 16:31 WIB
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan simulasi pembatasan pembelian bahan bakar ( BBM ) bersubsidi. Dalam studi percontohan dipetakan mana konsumen yang berhak atau dilarang membeli bahan bakar minyak bersubsidi.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyebut, dalam simulasi sudah dihitung jenis kendaraan roda dua dan roda empat yang bisa menggunakan BBM subsidi. Sebaliknya, jenis kendaraan seperti apa yang tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis pertalite dan solar.
Dalam hitungan BPH Migas juga termasuk besaran anggaran kompensasi yang bisa dihemat pemerintah, berdasarkan jumlah kendaraan dan periode waktu tertentu. Adapun kriterianya, mobil plat hitam dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar, kecuali mobil pick up.
Bila ada 21 juta kendaraan roda empat plat hitam tidak memakai Solar selama 6 bulan sampai 1 tahun, maka berapa nilai kompensasi yang bisa ditekan pemerintah.
"21 juta kendaraan, ini saving-nya sudah kita hitung, kompensasinya berapa kita bisa saving, kalau itu setahun, kalau itu misalnya 6 bulan berdasarkan itung-itungan demikian pula untuk Solar misalnya, Solar itu semua plat hitam tidak boleh, kecuali pick up misalnya, ini contoh kajiannya," ujar Saleh dalam sesi diskusi MNC Trijaya, Sabtu (13/7/2024).
BPH Migas juga sudah menghitung mana mobil plat kuning yang boleh dan tidak membeli solar bersubsidi, termasuk nilai kompensasinya.
"Kemudian plat kuning, plat kuning ini Solar apakah semua kendaraan itu boleh? Padahal mereka mengangkut barang-barang mewah misalnya," paparnya.
Menurut dia apabila dilihat dari jalan tol mengangkut barang mewah itu plat kuning itu yang akan dilakukan
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyebut, dalam simulasi sudah dihitung jenis kendaraan roda dua dan roda empat yang bisa menggunakan BBM subsidi. Sebaliknya, jenis kendaraan seperti apa yang tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis pertalite dan solar.
Dalam hitungan BPH Migas juga termasuk besaran anggaran kompensasi yang bisa dihemat pemerintah, berdasarkan jumlah kendaraan dan periode waktu tertentu. Adapun kriterianya, mobil plat hitam dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar, kecuali mobil pick up.
Bila ada 21 juta kendaraan roda empat plat hitam tidak memakai Solar selama 6 bulan sampai 1 tahun, maka berapa nilai kompensasi yang bisa ditekan pemerintah.
"21 juta kendaraan, ini saving-nya sudah kita hitung, kompensasinya berapa kita bisa saving, kalau itu setahun, kalau itu misalnya 6 bulan berdasarkan itung-itungan demikian pula untuk Solar misalnya, Solar itu semua plat hitam tidak boleh, kecuali pick up misalnya, ini contoh kajiannya," ujar Saleh dalam sesi diskusi MNC Trijaya, Sabtu (13/7/2024).
BPH Migas juga sudah menghitung mana mobil plat kuning yang boleh dan tidak membeli solar bersubsidi, termasuk nilai kompensasinya.
"Kemudian plat kuning, plat kuning ini Solar apakah semua kendaraan itu boleh? Padahal mereka mengangkut barang-barang mewah misalnya," paparnya.
Menurut dia apabila dilihat dari jalan tol mengangkut barang mewah itu plat kuning itu yang akan dilakukan
tulis komentar anda