Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah
Kamis, 18 Juli 2024 - 15:12 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa program asuransi wajib untuk motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa program asuransi wajib untuk motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.
“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.” kata Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan, Pengamat: Tambah Beban setelah Tapera
Saat ini aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.” kata Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan, Pengamat: Tambah Beban setelah Tapera
Saat ini aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Lihat Juga :